Monday, March 16, 2015

UU No 13 Tahun 2003 - UU Tenaga Kerja RI



UU No 13 Tahun 2003 - UU Tenaga Kerja RI

Resume:
UU No 13 Tahun 2003 - UU Tenaga Kerja RI

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dan, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/ buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
  3. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
  4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. 
  5. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
  6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
UU No 13 Tahun 2003 UU Tenaga Kerja RI
Halo, Download UU No 13 Tahun 2003 Sekarang