Thursday, March 10, 2016

UU No 22 Tahun 2009 - Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 

Bagian Kesatu
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 14

(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk  menghubungkan semua wilayah di daratan. 
(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.
y;">
UU No 22 Tahun 2009 - Undang Undang UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Download UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

No comments:

Post a Comment