JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 14
(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.
(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.
y;">
![]() |
| Download UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Download Juga :
1. UU Tentang Tenaga Kerja
2. UU Tentang Perkawinan
3. UU Tentang Politik dan Pemerintahan

No comments:
Post a Comment