PP 29 2009 Perubahan Tata Cara Perpanjangan IUPHHK
Resume :
Pasal I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(4) Dalam hal IUPHHK yang mengajukan permohonan perpanjangan belum pernah dilakukan penilaian kinerja pemanfaatan hutan secara lestari oleh LPI Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya penilaian kinerja untuk perpanjangan dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan.
![]() |
| Halo, Download PP No 29 Tahun 2009 |
