UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Review:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
- Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
![]() |
| Halo, Download PDF Undang Undang - UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan |

No comments:
Post a Comment