PP No 103 Menhut II Tahun 2014 RKU Pemanfaatan HHBK dalam Hutan Alam-Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
Resume:
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunannya dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
- Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa produk bukan kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa produk bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi yang tidak dibebani izin melalui kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang tidak dibebani izin melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
- Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKUPHHBK-HA/HT adalah rencana kerja jangka panjang untuk seluruh areal kerja IUPHHBK-HA/HT.
![]() |
| Halo, Download Perundangan PP No 103 Menhut II Th 2014 melalui Google Drive disini |

No comments:
Post a Comment